Kamis, 12 Juli 2012

Nilai Ujian Praktikum Hematologi Semester 4



Bagi mahasiswa yang mau lihat nilai praktikum hematologi semester 4 silahkan download pada link di samping kiri. atau langsung ke link di bawah ini :
http://www.ziddu.com/download/19901372/nilaimhswanalissmt42012.pdf.html

Sertifikasi dan Kompetensi Analis Kesehatan


Profesi kesehatan adalah pekerjaan yang memenuhi kriteria:
  • Mempunyai pendidikan formal untukmemperoleh pengetahuan, sikapdan keterampilan (Kompetensi)
  • Diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan kepada klien maupun tenaga kesehatan lain
  • Melaksanakan pelayanan melalui kode etik dan standar pelayanan yang diakui masyarakat
Mengapa perlu sertifikasi profesi :
  • Pengakuan Profesi
  • Penghargaan Profesi
  • Perlindungan Hukum
  • Standardisasi kompetensi 
 
Daya saing tinggi Sertifikasi Kompetensi : Suatu proses pengakuan terhadap kompetensi seorang Analis Kesehatan untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya sesuai dengan standar profesi di seluruh Indonesia
Sebagai syarat mendapatkan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin kerja (SIK)
Dasar Hukum :
  • UU No. 36 Tahun 2009
    Penyelenggara fasilitas kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izinmelakukan pekerjaan profesi (Pasal 34 : 2)
  • PP No. 32 Tahun 1996
    Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari menteri kesehatan (Pasal 4)
PenyelenggaraUji Kompetensi Analis Kesehatan
  • Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
    • Sertifikasi Profesi (Mandatory)
    • Registrasi dan Izin Kerja
  • LembagaSertifikasiProfesiTenagaLaboratoriumPengujiIndonesia(LSPTELAPI):
    • Kompetensi Kerja (Voluntary)
    • Sesuai dengan bidang/level pekerjaannya 
    • PESERTA UJI :
      • Umum (Administrasi)
        • Foto copi ijazah yang dilegalisir
        • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
        • Surat pernyataan akan mematuhi etika profesi
        • Pas Photo terbaru dan berwarna 4x6 sebanyak 3 buah
      • Khusus
        • Anggota PATELKI (KTA)
        • Lulusan pendidikan formal dengan jenjang pendidikan :
          • Diploma III/IV Analis Kesehatan/Medis
          • SMAK dengan pengalamankerja di laboratorium minimal 5 tahun
      Re-Registrasi (uji kompetensi ulang)
      • Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
      • SuratIjinKerja Analis Kesehatan
      • telah mengikuti kegiatan ilmiah PATELKI dengan mengumpulkan minimal 5 SKP
      PENGUJI KOMPETENSI
      • Penguji menjalankan profesinya sesuai dengan standar profesi
      • Berasal dari PATELKI dandirekomendasikan oleh   DPP PATELKI
      • Mempunyai latar belakang pendidikan Analis Kesehatan
      • Berpendidikan satu tingkat diatas atau sejajar dengan tenaga analis kesehatan yang diuji
      • Pengalaman dibidang labkes minimal 5 tahun untuk berpendidikan satu tingkat diatas atau 10 tahun untuk berpendidikan sejajar dengan peserta uji
      • Memiliki sertifikat kompetensi teknis yang sesuai dengan bidang yang akan diujikan atau dokumen pendukung lainnya
      • Memiliki sertifikat penguji dari MTKI atas nama Menteri
      • Memiliki surat penunjukkan dari MTKP
      • Tidakmemilikikonflik kepentingan

Mengenal Profesi Analis Kesehatan

Analis Kesehatan adalah profesi yang bekerja pada sarana kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan, pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. Sarana kesehatan ini berbentuk Laboratorium Kesehatan seperti Laboratorium Patologi Klinik yang memeriksa sampel berupa cairan2 tubuh manusia seperti darah, sputum, faeces, urine, liquor cerebro spinalis (cairan otak), dan lain-lain untuk mendapatkan data atau hasil sebagai penegakan diagnosa terhadap suatu penyakit. Cakupannya juga luas meliputi pemeriksaan mikrobiologi (bakteri), parasitologi (fungi, protozoa, cacing) hematologi (sel-sel darah serta plasma), imunologi (antigen, antibodi), kimia klinik (hormon, enzim, glukosa, lipid, protein, elektrolit, dll). 
Analis Kesehatan juga ada yang bekerja di Laboratorium Patologi Anatomi yang memeriksa sampel berupa jaringan hasil operasi (histopatologi). Selain itu Banyak pula yang bekerja di Industri makanan dan minuman, obat serta kosmetik karena dalam kurikulum pengajarannya terdapat mata kuliah Kimia Analitik, Kimia Makanan dan Minuman, serta Toksikologi. Semua cakupan Laboratorium Kesehatan yang disebut diatas berlaku baik milik pemerintah maupun swasta.