Profesi kesehatan adalah pekerjaan yang memenuhi kriteria:
- Mempunyai pendidikan formal untukmemperoleh pengetahuan, sikapdan keterampilan (Kompetensi)
- Diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan kepada klien maupun tenaga kesehatan lain
- Melaksanakan pelayanan melalui kode etik dan standar pelayanan yang diakui masyarakat
Mengapa perlu sertifikasi profesi :
- Pengakuan Profesi
- Penghargaan Profesi
- Perlindungan Hukum
- Standardisasi kompetensi
Daya saing tinggi Sertifikasi Kompetensi : Suatu proses pengakuan terhadap kompetensi seorang Analis Kesehatan untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya sesuai dengan standar profesi di seluruh Indonesia
Sebagai syarat mendapatkan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin kerja (SIK)
Dasar Hukum :
- UU No. 36 Tahun 2009
Penyelenggara fasilitas kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izinmelakukan pekerjaan profesi (Pasal 34 : 2) - PP No. 32 Tahun 1996
Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari menteri kesehatan (Pasal 4)
PenyelenggaraUji Kompetensi Analis Kesehatan
- Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
- Sertifikasi Profesi (Mandatory)
- Registrasi dan Izin Kerja
- LembagaSertifikasiProfesiTenagaLaboratoriumPengujiIndonesia(LSPTELAPI):
- Kompetensi Kerja (Voluntary)
- Sesuai dengan bidang/level pekerjaannya
- PESERTA UJI :
- Umum (Administrasi)
- Foto copi ijazah yang dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan akan mematuhi etika profesi
- Pas Photo terbaru dan berwarna 4x6 sebanyak 3 buah
- Khusus
- Anggota PATELKI (KTA)
- Lulusan pendidikan formal dengan jenjang pendidikan :
- Diploma III/IV Analis Kesehatan/Medis
- SMAK dengan pengalamankerja di laboratorium minimal 5 tahun
Re-Registrasi (uji kompetensi ulang)- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- SuratIjinKerja Analis Kesehatan
- telah mengikuti kegiatan ilmiah PATELKI dengan mengumpulkan minimal 5 SKP
PENGUJI KOMPETENSI- Penguji menjalankan profesinya sesuai dengan standar profesi
- Berasal dari PATELKI dandirekomendasikan oleh DPP PATELKI
- Mempunyai latar belakang pendidikan Analis Kesehatan
- Berpendidikan satu tingkat diatas atau sejajar dengan tenaga analis kesehatan yang diuji
- Pengalaman dibidang labkes minimal 5 tahun untuk berpendidikan satu tingkat diatas atau 10 tahun untuk berpendidikan sejajar dengan peserta uji
- Memiliki sertifikat kompetensi teknis yang sesuai dengan bidang yang akan diujikan atau dokumen pendukung lainnya
- Memiliki sertifikat penguji dari MTKI atas nama Menteri
- Memiliki surat penunjukkan dari MTKP
- Tidakmemilikikonflik kepentingan
- Umum (Administrasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar