Kamis, 12 Juli 2012

Sertifikasi dan Kompetensi Analis Kesehatan


Profesi kesehatan adalah pekerjaan yang memenuhi kriteria:
  • Mempunyai pendidikan formal untukmemperoleh pengetahuan, sikapdan keterampilan (Kompetensi)
  • Diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan kepada klien maupun tenaga kesehatan lain
  • Melaksanakan pelayanan melalui kode etik dan standar pelayanan yang diakui masyarakat
Mengapa perlu sertifikasi profesi :
  • Pengakuan Profesi
  • Penghargaan Profesi
  • Perlindungan Hukum
  • Standardisasi kompetensi 
 
Daya saing tinggi Sertifikasi Kompetensi : Suatu proses pengakuan terhadap kompetensi seorang Analis Kesehatan untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya sesuai dengan standar profesi di seluruh Indonesia
Sebagai syarat mendapatkan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin kerja (SIK)
Dasar Hukum :
  • UU No. 36 Tahun 2009
    Penyelenggara fasilitas kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izinmelakukan pekerjaan profesi (Pasal 34 : 2)
  • PP No. 32 Tahun 1996
    Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari menteri kesehatan (Pasal 4)
PenyelenggaraUji Kompetensi Analis Kesehatan
  • Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
    • Sertifikasi Profesi (Mandatory)
    • Registrasi dan Izin Kerja
  • LembagaSertifikasiProfesiTenagaLaboratoriumPengujiIndonesia(LSPTELAPI):
    • Kompetensi Kerja (Voluntary)
    • Sesuai dengan bidang/level pekerjaannya 
    • PESERTA UJI :
      • Umum (Administrasi)
        • Foto copi ijazah yang dilegalisir
        • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
        • Surat pernyataan akan mematuhi etika profesi
        • Pas Photo terbaru dan berwarna 4x6 sebanyak 3 buah
      • Khusus
        • Anggota PATELKI (KTA)
        • Lulusan pendidikan formal dengan jenjang pendidikan :
          • Diploma III/IV Analis Kesehatan/Medis
          • SMAK dengan pengalamankerja di laboratorium minimal 5 tahun
      Re-Registrasi (uji kompetensi ulang)
      • Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
      • SuratIjinKerja Analis Kesehatan
      • telah mengikuti kegiatan ilmiah PATELKI dengan mengumpulkan minimal 5 SKP
      PENGUJI KOMPETENSI
      • Penguji menjalankan profesinya sesuai dengan standar profesi
      • Berasal dari PATELKI dandirekomendasikan oleh   DPP PATELKI
      • Mempunyai latar belakang pendidikan Analis Kesehatan
      • Berpendidikan satu tingkat diatas atau sejajar dengan tenaga analis kesehatan yang diuji
      • Pengalaman dibidang labkes minimal 5 tahun untuk berpendidikan satu tingkat diatas atau 10 tahun untuk berpendidikan sejajar dengan peserta uji
      • Memiliki sertifikat kompetensi teknis yang sesuai dengan bidang yang akan diujikan atau dokumen pendukung lainnya
      • Memiliki sertifikat penguji dari MTKI atas nama Menteri
      • Memiliki surat penunjukkan dari MTKP
      • Tidakmemilikikonflik kepentingan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar